Nama : Adinda Rizki Mentari
Kelas : 4EB18
Npm : 20210166
1. Jelaskan factor-faktor
yang menentukan intensitas etika dari keputusan !
Jawab
:
1.
Besarnya
akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu
keputusan etika.
2.
Kesepakatan
social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk.
3.
Kemungkinan
akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkan kerugian
bagi orang lain.
4.
Kesiapan
sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya.
5.
Kedekatan
akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil
keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
6.
Konsentrasi
akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.
Sumber : http://renitasra.blog.perbanas.ac.id/2011/11/15/resume-mengelola-etika-dan-tanggung-jawab-sosial/
2. Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan
keputusan yang etis !
Jawab :
1.
Menentukan
fakta-fakta
2.
Mengidentifikasi
para pemegang kepentingan dan mempertimbangkan situasi-situasi dari sudut
pandang mereka
3.
Mempertimbangkan
alternatif-alternatif yang tersedia juga disebut dengan “imajinasi moral”
4.
Mempertimbangkan
bagaimana sebuah keputusan dapat memengaruhi para pemegang kepentingan,
membandingkan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif berdasarkan:
5.
Konsekuensi-konsekuensi
6.
Kewajiban-kewajiban,
hak-hak, prinsip-prinsip
7.
Dampak
bagi integritas dan karakter pribadi
8.
Membuat
sebuah keputusan
9.
Memantau
hasil
3. Jelaskan suap (bribery)
merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh!
Jawab
:
Suap
adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada orang lain yang tidak
terpuji seperti memberi sesuatu, atau menerima agar orang tersebut berbohong
dan bekerja sama atau sekongkol dalam mencapai tujuan yang tidak baik dan
juga termasuk perbuatan atau tindakan
yang tidak etis, karena dapat merugikan orang lain.
Contoh
: kasus suap daging impor, kasus suap bupati Buol
4. Berikan contoh skandal etika di bidang
akuntansi (acconting scandal) yang terjadi baru-baru ini!
Jawab
: Kasus 1
Enron
adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang
menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai
energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa
luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur
teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki
profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron
memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga
murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil
profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada
beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang
dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS
yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar,
karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi
Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen,
merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu
(pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan
Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan
keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting
ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent)
dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat
gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan
oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga
berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini
menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Kasus
2
Kasus
pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan
pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP)
Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan
Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,
Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum
dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar