Sabtu, 26 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi 2



Nama : Adinda Rizki Mentari
Kelas : 4EB18
Npm : 20210166
1. Jelaskan factor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan !
Jawab :
1.     Besarnya akibat adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika.
2.    Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk.
3.    Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
4.    Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya.
5.    Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
6.    Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.
Sumber : http://renitasra.blog.perbanas.ac.id/2011/11/15/resume-mengelola-etika-dan-tanggung-jawab-sosial/

2. Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis !
Jawab :
1.     Menentukan fakta-fakta
2.    Mengidentifikasi para pemegang kepentingan dan mempertimbangkan situasi-situasi dari sudut pandang mereka
3.    Mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia juga disebut dengan “imajinasi moral”
4.    Mempertimbangkan bagaimana sebuah keputusan dapat memengaruhi para pemegang kepentingan, membandingkan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif berdasarkan:
5.    Konsekuensi-konsekuensi
6.    Kewajiban-kewajiban, hak-hak, prinsip-prinsip
7.    Dampak bagi integritas dan karakter pribadi
8.    Membuat sebuah keputusan
9.    Memantau hasil
3. Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh!
Jawab :
Suap adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada orang lain yang tidak terpuji seperti memberi sesuatu, atau menerima agar orang tersebut berbohong dan bekerja sama atau sekongkol dalam mencapai tujuan yang tidak baik dan juga  termasuk perbuatan atau tindakan yang tidak etis,  karena  dapat merugikan orang lain.
Contoh : kasus suap daging impor, kasus suap bupati Buol
4. Berikan contoh skandal etika di bidang akuntansi (acconting scandal) yang terjadi baru-baru ini!
Jawab : Kasus 1
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.

Kasus 2

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.