Tugas softskill aspek hukum
Nama : Adinda Rizki Mentari
Npm : 20210166
Kelas :2eb18
Tugas 5:Peranan Hukum Dalam Ekonomi Pasar
Indonesia juga mengalami seperti yang dialami oleh sebagian besar negara berkembang lainnya, meskipun tidak secara tegas pemerintah menyatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu ”penganut” sistem ekonomi pasar, sesungguhnya Indonesia sudah mulai menerapkan sitem ekonomi ini untuk memandu perekonomiannya, sejak terlibat dalam organisasi-organisasi perdagangan dunia baik secara regional maupun multilateral seperti GATT, AFTA, WTO, dan lain-lain.
Reorientasi sistem ekonomi ke arah ekonomi pasar juga sebenarnya telah dilakukan sejak diluncurkannya kebijaksanaan-kebijaksanaan deregulasi pada tahun 1983. Dimana kebijaksanaan deregulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah mulai mengarahkan pengalokasian segala sumber daya dan harga menurut keinginan dan kehendak pasar. Bahkan lebih jauh menurut Normin S. Pakpahan, selama tiga dasawarsa sejak Pelita I sesungguhnya Indonesia telah menyelenggarakan ekonomi pasar.
Dan kemudian yang terjadi pada sebagian besar negara berkembang ternyata menimpa juga pada Indonesia, dimana sistem ekonomi pasar yang di adopsi Indonesia tidak dapat berkerja secara maksimal seperti yang diharapkan sebelumnya, hal itu dikarenakan banyaknya kendala internal yang ada pada Indonesia sendiri, yang kemudian membuat perekonomian pasar tidak bisa berjalan secara baik. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien.
Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar, juga disebabkan Indonesia sebelumnya tidak tersedia aturan main atau kelembagaan terlebih dahulu di dalam pasar, yang akan mengarahkan perilaku-perilaku pelaku ekonomi di dalam pasar, agar mereka tidak berperilaku menyimpang di dalam pasar, dengan berusaha menghindari terjadinya persaingan yang sehat di antara pelaku ekonomi, dengan maksud agar mereka dapat mengeksploitasi surplus konsumen sebanyak-banyaknya dan mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya.
Salah satu kelembagaan non pasar yang diharapkan dapat melindungi pasar agar tidak terjebak dalam kegagalan yang tidak berujung adalah melalui adanya kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat diduga sebagai penyebab ekonomi pasar tidak dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi rakyat banyak.
Kelembagaan hukum ekonomi yang kuat jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Erman Rajagukguk ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Selanjutnya dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.
Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada pada waktu ketika Indonesia mulai menerapkan sistem ekonomi pasar, jika merujuk kepada pendapat dari Prof. Hikmahanto Juwana, telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada.Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Dan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum dari Amerika Serikat dan Eropa ke dalam kelembagaan hukum ekonomi Indonesia.
Dengan proses transplantasi hukum ini diharapkan dapat membuat kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dapat menjadi lebih modern, dan dapat lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masa kini yang terkait dengan aktifitas ekonomi yang belum bisa dipenuhi oleh kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia.
Dan kemudian yang terjadi akibat Indonesia belum memiliki hukum persaingan usaha adalah sistem ekonomi pasar yang ada malahan menghasikan maraknya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di dalam pasar, dan pasar yang diharapkan dapat menghasilkan pemanfaatan sumberdaya yang lebih maksimal dan efesien yang terjadi justru sebaliknya, perekonomian Indonesia menjadi begitu tidak efesien dan kehilangan daya saingnya dengan negara lain.
Serta hukum kepailitan yang berlaku pada waktu itu yang masih merupakan warisan masa kolonial juga berkontribusi bagi tidak terlindunginya pelaku ekonomi dari perilaku pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi menjalankan usahanya tetapi karena hukum kepailitan yang ada belum baik serta proses peneggakannya yang masih memakan waktu yang lama membuat banyak pelaku ekonomi menjadi korban akibat dari ulah sekelompok pelaku ekonomi yang seharusnya tidak layak lagi untuk melanjutkan usahanya di dalam pasar.
Lebih lanjut mengenai budaya hukum menurut Friedman adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, nilai, pemikiran, serta harapannya. Atau dengan kata lain jika menurut pendapat Prof Achmad Ali, budaya hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari dan disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, maka sistem hukum itu tidak berdaya.
Rendahnya budaya hukum yang berlaku di Indonesia juga berkontribusi bagi tidak berfungsinya ekonomi pasar secara baik. Kurang menghargai kontrak-kontrak yang sudah dibuat di dalam bisnis merupakan salah satu bentuk manifestasi budaya hukum yang tidak baik.
Dan belum terbangunnya budaya hukum yang baik juga cukup berkontribusi bagi tidak berfungsinya beberapa kelembagaan hukum yang ditransplantasi dari negara-negara maju di Indonesia, karena budaya hukum yang ada begitu berbeda dengan budaya hukum negara dimana kelembagaan hukum ekonomi yang ditransplantasi itu berasal.
Dan sedikit mengutip kalimat dari Prof. Satjipto Rahardjo bahwa ekonomi kurang dapat berkerja dan melakukan perencanaan dengan baik tanpa didukung oleh tatanan normatif yang berlaku, yang tidak lain adalah hokum atau dengan kata lain tanpa adanya dukungan yang kuat dari kelembagaan hukum ekononomi yang ada sudah barang tentu sistem ekonomi pasar yang dianut oleh Indonesia tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Penyelesaiannya
Agar dapat ekonomi pasar Indonesia berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu dapat membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih efesien, sangat ditentukan oleh dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Tanpa adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat sulit bagi ekonomi pasar dapat bejalan secara baik.
Ekonomi pasar dengan kelembagaan hukum ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, meskipun terkadang perkembangan kelembagaan hukum ekonomi selalu tertinggal dari perkembangan ekonomi pasar. Namun seharusnya kelembagaan hukum ekonomi dapat selalu mengikuti perkembangan ekonomi pasar.
Minggu, 08 April 2012
KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Tugas softskill aspek hukum
Nama : Adinda Rizki Mentari
Npm : 20210166
Kelas :2eb18
Tugas 4:FAKTOR EKONOMI PICU KEKERASAN DAN BUNUH DIRI
Kondisi ekonomi yang tidak menentu cukup mendominasi aksi kekerasan di wilayah Kota Malang Jatim dan bunuh diri di Sragen Jateng.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Sri Untari, Sabtu, mengatakan, dari laporan yang diterima “Woman Crisis Center” (WCC) yang ditangani Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) aksi kekerasan yang terjadi di daerah itu lebih banyak disebabkan oleh kondisi ekonomi. “Dari 30 kasus yang kami tangani selama enam bulan terakhir ini 80 persen di antaranya memang bermula dari faktor ekonomi yang semakin sulit,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang tersebut.
Akibat dari kondisi ekonomi yang semakin sulit, bahkan tidak tahu kemana arahnya, tegas Untari, membuat orang semakin sulit untuk mengendalikan emosinya. Kalau seseorang sudah dirasuki emosi dan tidak mampu mengendalikannya, kata mantan Ketua Perempuan Politikus Kota Malang itu, akhirnya terjadi aksi kekerasan terutama di dalam rumah tangga (KDRT). Selain aksi KDRT, lanjutnya, tidak sedikit aksi kekerasan juga terjadi pada anak-anak terutama eksploitasi tenaganya untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan rumah tangga orang tuanya serta aksi kekerasan di jalan yang disertai penjambretan atau perampasan.
Sedangkan kasus bunuh diri di Sragen dalam enam bulan pertama 2010 meningkat dibandingkan pada periode yang sama tahun 2009. “Hingga semester pertama 2010 ini, sudah ada 13 kasus bunuh diri di Sragen atau meningkat 30 persen dibanding periode yang sama tahun 2009,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolimas) Sragen, Wangsit Sungkono.
Pada semester pertama 2009, jumlah kasus bunuh diri di Sragen mencapai 10 kasus dan hingga akhir 2009 mencapai 18 kasus. “Kebanyakan kasus bunuh diri yang ada di Sragen disebabkan oleh sakit menahun pelaku yang tidak kunjung sembuh. Pelaku umumnya berusia di atas 50 tahun,” kata Wangsit.
Selain itu, beratnya beban ekonomi juga menjadi penyebab banyaknya kasus bunuh diri di Sragen. “Dari kasus-kasus yang ada tersebut, kebanyakan terjadi di wilayah Sragen sebelah utara yang kebanyakan kecamatannya merupakan daerah perbukitan yang jarang air,” kata Wangsit.
Menurut dia, dibandingkan daerah-daerah lain di Keresidenan Surakarta, jumlah kasus bunuh diri di Sragen termasuk tinggi. Oleh karena itu, lanjut Wangsit, pihaknya saat ini berupaya meningkatkan pembinaan mental dan motivasi bagi masyarakat Sragen, terutama kalangan menengah ke bawah. “Selain itu, kami juga terus memberikan pelatihan ketrampilan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah agar mereka dapat meningkatkan perekonomian mereka,” katanya.
Perbaikan kondisi perekonomian seseorang yang diimbangi dengan ketaqwaan terhadap ajaran agama dapat memotivasi masyarakat untuk terus bertahan hidup, katanya. “Dengan semua upaya tersebut, kami berharap jumlah kasus bunuh diri dapat ditekan hingga tidak ada lagi di Sragen ini,” kata Wangsit Sungkono. *
PENYELESAIIAN
Berbagai tindak pidanan yang timbul didalam masyarakat saat ini adalah factor ekonomi yang menjadi penyebab utamanya. Karena kebutuhan ekonomi yang tidak terselesaikan membuat seseorang menjadi emosi hingga menimbulkan berbagai macam bentuk kekerasan, bahkan sampai ada yang bunuh diri.
Hal tersebut adalah bentuk kepasrahan pada diri manusia karena sudah tidak dapat menyelasaikan permasalahan dalam hidupnya. Dalam banyak kasus yang timbul tentunya harus diselesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Penyelasaiian yang dapat dilakukan hanya dengan memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka dan tentunya dengan penghasilan yang layak buat kehidupan mereka.
Nama : Adinda Rizki Mentari
Npm : 20210166
Kelas :2eb18
Tugas 4:FAKTOR EKONOMI PICU KEKERASAN DAN BUNUH DIRI
Kondisi ekonomi yang tidak menentu cukup mendominasi aksi kekerasan di wilayah Kota Malang Jatim dan bunuh diri di Sragen Jateng.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Sri Untari, Sabtu, mengatakan, dari laporan yang diterima “Woman Crisis Center” (WCC) yang ditangani Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) aksi kekerasan yang terjadi di daerah itu lebih banyak disebabkan oleh kondisi ekonomi. “Dari 30 kasus yang kami tangani selama enam bulan terakhir ini 80 persen di antaranya memang bermula dari faktor ekonomi yang semakin sulit,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang tersebut.
Akibat dari kondisi ekonomi yang semakin sulit, bahkan tidak tahu kemana arahnya, tegas Untari, membuat orang semakin sulit untuk mengendalikan emosinya. Kalau seseorang sudah dirasuki emosi dan tidak mampu mengendalikannya, kata mantan Ketua Perempuan Politikus Kota Malang itu, akhirnya terjadi aksi kekerasan terutama di dalam rumah tangga (KDRT). Selain aksi KDRT, lanjutnya, tidak sedikit aksi kekerasan juga terjadi pada anak-anak terutama eksploitasi tenaganya untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan rumah tangga orang tuanya serta aksi kekerasan di jalan yang disertai penjambretan atau perampasan.
Sedangkan kasus bunuh diri di Sragen dalam enam bulan pertama 2010 meningkat dibandingkan pada periode yang sama tahun 2009. “Hingga semester pertama 2010 ini, sudah ada 13 kasus bunuh diri di Sragen atau meningkat 30 persen dibanding periode yang sama tahun 2009,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolimas) Sragen, Wangsit Sungkono.
Pada semester pertama 2009, jumlah kasus bunuh diri di Sragen mencapai 10 kasus dan hingga akhir 2009 mencapai 18 kasus. “Kebanyakan kasus bunuh diri yang ada di Sragen disebabkan oleh sakit menahun pelaku yang tidak kunjung sembuh. Pelaku umumnya berusia di atas 50 tahun,” kata Wangsit.
Selain itu, beratnya beban ekonomi juga menjadi penyebab banyaknya kasus bunuh diri di Sragen. “Dari kasus-kasus yang ada tersebut, kebanyakan terjadi di wilayah Sragen sebelah utara yang kebanyakan kecamatannya merupakan daerah perbukitan yang jarang air,” kata Wangsit.
Menurut dia, dibandingkan daerah-daerah lain di Keresidenan Surakarta, jumlah kasus bunuh diri di Sragen termasuk tinggi. Oleh karena itu, lanjut Wangsit, pihaknya saat ini berupaya meningkatkan pembinaan mental dan motivasi bagi masyarakat Sragen, terutama kalangan menengah ke bawah. “Selain itu, kami juga terus memberikan pelatihan ketrampilan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah agar mereka dapat meningkatkan perekonomian mereka,” katanya.
Perbaikan kondisi perekonomian seseorang yang diimbangi dengan ketaqwaan terhadap ajaran agama dapat memotivasi masyarakat untuk terus bertahan hidup, katanya. “Dengan semua upaya tersebut, kami berharap jumlah kasus bunuh diri dapat ditekan hingga tidak ada lagi di Sragen ini,” kata Wangsit Sungkono. *
PENYELESAIIAN
Berbagai tindak pidanan yang timbul didalam masyarakat saat ini adalah factor ekonomi yang menjadi penyebab utamanya. Karena kebutuhan ekonomi yang tidak terselesaikan membuat seseorang menjadi emosi hingga menimbulkan berbagai macam bentuk kekerasan, bahkan sampai ada yang bunuh diri.
Hal tersebut adalah bentuk kepasrahan pada diri manusia karena sudah tidak dapat menyelasaikan permasalahan dalam hidupnya. Dalam banyak kasus yang timbul tentunya harus diselesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Penyelasaiian yang dapat dilakukan hanya dengan memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka dan tentunya dengan penghasilan yang layak buat kehidupan mereka.
KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Tugas softskill aspek hukum
Nama : Adinda Rizki Mentari
Npm : 20210166
Kelas :2eb18
Tugas 3:KEKERASAN DIACEH KARENA FAKTOR EKONOMI
Jakarta, FaktaPos.com - Kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Nanggro Aceh Darussalam belakangan ini merupakan salah satu tanda dari tingginya potensi terorisme dan radikalisme pada 2012. Meski tidak terorganisir dengan rapi dan terstruktur, namun menurut Ketua Lazuardi Birru Dhyah Madya Ruth gerakan terorisme dan radikalisme akan terus terjadi dan makin dinamis. Oleh karena itu pemerintah dan khususnya aparat keamanan, harus mewaspadai terjadinya aksi radikalisme dan terorisme pada 2012, yang dimobilisasi oleh kelompok-kelompok tertentu dengan memanfaatkan 3 faktor. "Tiga faktor utama yang harus diwaspadai yakni agama, konflik-konflik sosial di masyarakat, dan faktor internet sebagai media diseminasi ideologi radikal yang revolusioner," kata Dhyah Madya Ruth kepada FaktaPos, Minggu (08/01).
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, kasus-kasus radikalisme di Aceh menurut Dhyah, terkait dengan konflik-konflik sosial bersumber dari alienasi dan deprivasi ekonomi. Di mana kelompok radikal berpotensi besar melakukan infiltrasi terhadap konflik-konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. "Isu-isu marjinalisasi, kesenjangan ekonomi, dan kemiskinan tetap menjadi fokus kampanye kelompok radikal. Untuk itu, kelompok masyarakat yang rentan terhadap inflitrasi ini adalah kelompok masyarakat ekonomi kelas bawah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan survey Lazuardi Birru pada bulan Juni-September 2011, populasi penduduk muslim di Aceh yang merasa diperlakukan tidak adil mencapai 27 persen, dan yang merasa tidak beruntung dalam ekonomi 32,1 persen, sementara indeks deprivasi ekonomi 47,0 persen. Apabila melihat Indeks Radikalisme Lazuardi Birru tahun 2011 terdapat data bahwa rendahnya pendapatan berbanding lurus dengan tindakan radikal. Responden dengan penghasilan di bawah Rp. 600.000,00 memiliki indeks kerentanan 45,7. "Untuk pekerjaan petani, nelayan dan peternak memiliki indeks kerentanan tertinggi (46,4), yang diikuti oleh pengangguran di level kedua (44,8), dan buruh, pembantu, pekerjaan serabutan di level ketiga (43.9). Sementara indeks kerentanan radikalisme nasional untuk tahun 2011 adalah 43,6, masih jauh di atas titik aman yaitu 33,33, walaupun turun jika dibandingkan tahun 2010 yaitu 45,4," ungkapnya. (dod)
PENYELESAIIAN
Pergerakkan yang ada di Bumi Nanggroe Aceh Darusslam yang kita kenal sebagai Gerakkan Aceh Merdeka (GAM) melakukan penetrasi ditingkatan masyarakatnya untuk melakukan pemberontakkan, yaitu dengan adanya kemiskinan yang merajelela di Indonesia. Dengan hal tersebut tentunya masyarakat akan tertarik dengan ajakan untu kesejahteraan masyarakat Aceh sendiri.
Dalam hal ini diperlukan peranan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan mensejahterakan seluruh masyarakatnya, dengan memberikan pekerjaan, mengatasi tingginya harga jual kebutuhan pokok untuk kebutuhan masyarakat.
Apabila tidak ditanggulangi sudah tentu apa yang mereka sebutkan akan mendadi sutu hal pembenar bagi masyarakat Aceh, yang dampaknya akan semakin besar pergerakkan di Naggroe Aceh Darussalam Tersebut.
Nama : Adinda Rizki Mentari
Npm : 20210166
Kelas :2eb18
Tugas 3:KEKERASAN DIACEH KARENA FAKTOR EKONOMI
Jakarta, FaktaPos.com - Kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Nanggro Aceh Darussalam belakangan ini merupakan salah satu tanda dari tingginya potensi terorisme dan radikalisme pada 2012. Meski tidak terorganisir dengan rapi dan terstruktur, namun menurut Ketua Lazuardi Birru Dhyah Madya Ruth gerakan terorisme dan radikalisme akan terus terjadi dan makin dinamis. Oleh karena itu pemerintah dan khususnya aparat keamanan, harus mewaspadai terjadinya aksi radikalisme dan terorisme pada 2012, yang dimobilisasi oleh kelompok-kelompok tertentu dengan memanfaatkan 3 faktor. "Tiga faktor utama yang harus diwaspadai yakni agama, konflik-konflik sosial di masyarakat, dan faktor internet sebagai media diseminasi ideologi radikal yang revolusioner," kata Dhyah Madya Ruth kepada FaktaPos, Minggu (08/01).
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, kasus-kasus radikalisme di Aceh menurut Dhyah, terkait dengan konflik-konflik sosial bersumber dari alienasi dan deprivasi ekonomi. Di mana kelompok radikal berpotensi besar melakukan infiltrasi terhadap konflik-konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. "Isu-isu marjinalisasi, kesenjangan ekonomi, dan kemiskinan tetap menjadi fokus kampanye kelompok radikal. Untuk itu, kelompok masyarakat yang rentan terhadap inflitrasi ini adalah kelompok masyarakat ekonomi kelas bawah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan survey Lazuardi Birru pada bulan Juni-September 2011, populasi penduduk muslim di Aceh yang merasa diperlakukan tidak adil mencapai 27 persen, dan yang merasa tidak beruntung dalam ekonomi 32,1 persen, sementara indeks deprivasi ekonomi 47,0 persen. Apabila melihat Indeks Radikalisme Lazuardi Birru tahun 2011 terdapat data bahwa rendahnya pendapatan berbanding lurus dengan tindakan radikal. Responden dengan penghasilan di bawah Rp. 600.000,00 memiliki indeks kerentanan 45,7. "Untuk pekerjaan petani, nelayan dan peternak memiliki indeks kerentanan tertinggi (46,4), yang diikuti oleh pengangguran di level kedua (44,8), dan buruh, pembantu, pekerjaan serabutan di level ketiga (43.9). Sementara indeks kerentanan radikalisme nasional untuk tahun 2011 adalah 43,6, masih jauh di atas titik aman yaitu 33,33, walaupun turun jika dibandingkan tahun 2010 yaitu 45,4," ungkapnya. (dod)
PENYELESAIIAN
Pergerakkan yang ada di Bumi Nanggroe Aceh Darusslam yang kita kenal sebagai Gerakkan Aceh Merdeka (GAM) melakukan penetrasi ditingkatan masyarakatnya untuk melakukan pemberontakkan, yaitu dengan adanya kemiskinan yang merajelela di Indonesia. Dengan hal tersebut tentunya masyarakat akan tertarik dengan ajakan untu kesejahteraan masyarakat Aceh sendiri.
Dalam hal ini diperlukan peranan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan mensejahterakan seluruh masyarakatnya, dengan memberikan pekerjaan, mengatasi tingginya harga jual kebutuhan pokok untuk kebutuhan masyarakat.
Apabila tidak ditanggulangi sudah tentu apa yang mereka sebutkan akan mendadi sutu hal pembenar bagi masyarakat Aceh, yang dampaknya akan semakin besar pergerakkan di Naggroe Aceh Darussalam Tersebut.
KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Tugas softskill aspek hukum
Nama : Adinda Rizki Mentari
Npm : 20210166
Kelas :2eb18
Tugas 2:PERCERAIAN KARENA FAKTOR EKONOMI TERUS MENINGKAT
BANDUNG, (PRLM).- Penyebab perceraian karena faktor ekonomi dari tahun 2008 hingga 2011 terus meningkat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Bandung, tercatat pada tahun 2008, perceraian yang terjadi karena faktor ekonomi berjumlah 30 kasus dari total 2.590 kasus perceraian. Jumlah tersebut terus meningkat hingga tahun 2011 menjadi 1.118 kasus dari total 4.165 kasus.
Pakar psikologi dari Unisba, Umar Yusuf mengatakan, faktor ekonomi sebagai penyebab perceraian biasanya mengambil bentuk perbedaan pendapatan antara suami dan istri atau suami tidak bekerja. "Perceraian karena faktor ekonomi itu masalah yang biasa, seperti beda pendapatan, misalnya. Dimana dalam hal ini istri berpenghasilan lebih besar dari suami, atau di sisi lain, sang suami itu tidak kerja," katanya saat ditemui "PRLM" di ruang kerjanya, Selasa (28/2).
Kita dapat melihat kasus tersebut perceraian Karena faktor ekonomi itu masalah yang biasa seperti beda pendapat dalam berbagai hal entah dalam masalah ketidakselarasan antar suami dan istri , atau ,masalah penghasilan istri lebih besar dari pada penghasilan suami.
PENYELESAIIAN
Permasalahan ekonomi tentunya menjadi permasalahan mendasar diberbagai bidang termasuk dalam hubungan rumah tangga. Dalam hal ini perekonomian menjadi masalah dikarenakan tingginya penghasilan istri dibandingkan suami atau disisi lain suami yang tidak bekerja, bahkan ada suami yang sudah bekerja tetapi penghasilan tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka sampai terjadi perceraiian.
Berbagai permasalahan tersebut tentunya harus ada penyesuaiian dalam hal pendapatan antara suami dan istri, dimana suami yang mempunyai pendapatan lebih kecil pendapatannya bias saja karena bfaktor pendidikan suami yang lebih rendah dibandingkan istri, sehingga istri mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dari suami.
Adapun permasalahan timbul dikarenakan suami yang tidak bekerja, yang pada kondisinya saat ini untuk mendapatkan pekerjaan sangatlah susah, yang seharusnya pemerintah dalam hal ini memberikan peluang untuk bekerja pada masyarakatnya, sudah tentu dengan penghasilan yang layak bagi para pekerjanya.
Nama : Adinda Rizki Mentari
Npm : 20210166
Kelas :2eb18
Tugas 2:PERCERAIAN KARENA FAKTOR EKONOMI TERUS MENINGKAT
BANDUNG, (PRLM).- Penyebab perceraian karena faktor ekonomi dari tahun 2008 hingga 2011 terus meningkat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Bandung, tercatat pada tahun 2008, perceraian yang terjadi karena faktor ekonomi berjumlah 30 kasus dari total 2.590 kasus perceraian. Jumlah tersebut terus meningkat hingga tahun 2011 menjadi 1.118 kasus dari total 4.165 kasus.
Pakar psikologi dari Unisba, Umar Yusuf mengatakan, faktor ekonomi sebagai penyebab perceraian biasanya mengambil bentuk perbedaan pendapatan antara suami dan istri atau suami tidak bekerja. "Perceraian karena faktor ekonomi itu masalah yang biasa, seperti beda pendapatan, misalnya. Dimana dalam hal ini istri berpenghasilan lebih besar dari suami, atau di sisi lain, sang suami itu tidak kerja," katanya saat ditemui "PRLM" di ruang kerjanya, Selasa (28/2).
Kita dapat melihat kasus tersebut perceraian Karena faktor ekonomi itu masalah yang biasa seperti beda pendapat dalam berbagai hal entah dalam masalah ketidakselarasan antar suami dan istri , atau ,masalah penghasilan istri lebih besar dari pada penghasilan suami.
PENYELESAIIAN
Permasalahan ekonomi tentunya menjadi permasalahan mendasar diberbagai bidang termasuk dalam hubungan rumah tangga. Dalam hal ini perekonomian menjadi masalah dikarenakan tingginya penghasilan istri dibandingkan suami atau disisi lain suami yang tidak bekerja, bahkan ada suami yang sudah bekerja tetapi penghasilan tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka sampai terjadi perceraiian.
Berbagai permasalahan tersebut tentunya harus ada penyesuaiian dalam hal pendapatan antara suami dan istri, dimana suami yang mempunyai pendapatan lebih kecil pendapatannya bias saja karena bfaktor pendidikan suami yang lebih rendah dibandingkan istri, sehingga istri mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dari suami.
Adapun permasalahan timbul dikarenakan suami yang tidak bekerja, yang pada kondisinya saat ini untuk mendapatkan pekerjaan sangatlah susah, yang seharusnya pemerintah dalam hal ini memberikan peluang untuk bekerja pada masyarakatnya, sudah tentu dengan penghasilan yang layak bagi para pekerjanya.
KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Tugas softskill aspek hukum
Nama : Adinda Rizki Mentari
Npm : 20210166
Kelas :2eb18
Tugas 1 : Masalah fundamental praktik hUkum ekonomi syariah
Permasalahan praktik ekonomi syariah Indonesia , khususnya berkenaan dengan sisi hukumnya, di bedah dalam dialog Stakeholder Ekonomi Syariah, di Ruang Pertemuan Ditjen Badilag, lantai enam Gedung Sekretariat Mahkamah Agung.Para stakeholder yang terlibat dalam dialog itu berasal dari Bank Indonesia, Bank Muamalat, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI), Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), notaris, pengacara dan akademisi. Dari Mahkamah Agung, hadir dua orang Hakim Agung dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag. Hadir pula beberapa Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Agama dan sejumlah hakim.
Dalam dialog yang diprakrarsai Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah (HISSI) itu, tiga masalah fundemantal dalam praktik ekonomi syariah mulai terpetakan.Selaku pemandu dialog, Hakim Agung Prof Abdul Ghani Abdullah menyatakan, masalah pertama ialah formulasi akad. Di lapangan, bank dan lembaga keuangan syariah belum memiliki format akad yang baku.
Dalam praktiknya, banyak bank syariah yang tidak konsisten menerapkan perikatan syariah. “Yang paling sering terjadi, awalnya akad murabahah, lalu berubah menjadi akad biasa, baik jual beli maupun hutang,” kata Prof Ghani.
Menurut Prof Ghani, biasanya pihak bank tidak mau peduli pada persoalan mendasar ini. Di sisi lain, masyarakat selaku nasabah juga tidak tahu-menahu atau tidak mau ambil pusing. Padahal, dari sisi hukum, hal ini memiliki konsekwensi yang serius“Jadi, realitas yuridis, akad muamalah tapi realitas empiris, bukan muamalah,” Prof Ghani menerangkan.
Permasalahan kedua ialah masih belum ada kejelasan mengenai pembuatan akad syariah: apakah harus notariil ataukah hanya seperti perjanjian dalam asuransi antara penanggung dan tertanggung.“Perlu ada standarisasi formula akad, sehingga secara notariil dapat terumuskan dengan baik,” tandas Prof Ghani. Selain itu, notaris yang dilibatkan dalam penandatanganan akad itu haruslah notaris yang memahami akad-akad syariah.
Masalah ketiga ialah mengenai penyelesaian sengketa. Saat ini terdapat banyak pilihan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Secara garis besar, pilihan itu terpilah menjadi dua, yaitu jalur non-litigasi dan jalur litigasi.Jalur non-litigasi tidak hanya Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas), tapi juga dapat melalui alternatif lain di luar pengadilan. Sedangkan jalur litigasi dapat ditempuh melalui peradilan agama dan peradilan umum.Dalam klausul penyelesaian sengketa, kenyataannya pihak bank lebih cenderung menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa maka tidak diselesaikan di pengadilan agama.“Yang harus dimengerti, pengadilan agama tidak cari-cari perkara ekonomi syariah, tapi diberi kewenangan oleh Undang-Undang,” kata Prof Ghani. Undang-Undang tersebut ialah UU 3/2006 dan UU 50/2009.
Ø PENYELESAIIAN
Dalam permasalahan ini, yaitu mengenai penyelesaiian praktek hukum ekonomi Syariah yang terjadi pada bank-bank syariah, dimana belum adanya Suatu Perjanjian Baku yang dibuat, sehingga Meninmbulkan beberapa penafsiran berbeda dipara pihak yang menjalaninya dlam menyelsaikan permasalahannya.
Sehinnga dalam kasus ini diperlukan suatu aturan riil yang mengatur segala bentuk permasalahan yang akan timbul dalam penerapan ekonomi syraiah ini.
Langganan:
Postingan (Atom)