Minggu, 08 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Tugas softskill aspek hukum
Nama : Adinda Rizki Mentari
Npm : 20210166
Kelas :2eb18
Tugas 1 : Masalah fundamental praktik hUkum ekonomi syariah
Permasalahan praktik ekonomi syariah Indonesia , khususnya berkenaan dengan sisi hukumnya, di bedah dalam dialog Stakeholder Ekonomi Syariah, di Ruang Pertemuan Ditjen Badilag, lantai enam Gedung Sekretariat Mahkamah Agung.Para stakeholder yang terlibat dalam dialog itu berasal dari Bank Indonesia, Bank Muamalat, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI), Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), notaris, pengacara dan akademisi. Dari Mahkamah Agung, hadir dua orang Hakim Agung dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag. Hadir pula beberapa Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Agama dan sejumlah hakim.        
Dalam dialog yang diprakrarsai Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah (HISSI) itu, tiga masalah fundemantal dalam praktik ekonomi syariah mulai terpetakan.Selaku pemandu dialog, Hakim Agung Prof Abdul Ghani Abdullah menyatakan, masalah pertama ialah formulasi akad. Di lapangan, bank dan lembaga keuangan syariah belum memiliki format akad yang baku.
Dalam praktiknya, banyak bank syariah yang tidak konsisten menerapkan perikatan syariah. “Yang paling sering terjadi, awalnya akad murabahah, lalu berubah menjadi akad biasa, baik jual beli maupun hutang,” kata Prof Ghani.
Menurut Prof Ghani, biasanya pihak bank tidak mau peduli pada persoalan mendasar ini. Di sisi lain, masyarakat selaku nasabah juga tidak tahu-menahu atau tidak mau ambil pusing. Padahal, dari sisi hukum, hal ini memiliki konsekwensi yang serius“Jadi, realitas yuridis, akad muamalah tapi realitas empiris, bukan muamalah,” Prof Ghani menerangkan.
Permasalahan kedua ialah masih belum ada kejelasan mengenai pembuatan akad syariah: apakah harus notariil ataukah hanya seperti perjanjian dalam asuransi antara penanggung dan tertanggung.“Perlu ada standarisasi formula akad, sehingga secara notariil dapat terumuskan dengan baik,” tandas Prof Ghani. Selain itu, notaris yang dilibatkan dalam penandatanganan akad itu haruslah notaris yang memahami akad-akad syariah.
Masalah ketiga ialah mengenai penyelesaian sengketa. Saat ini terdapat banyak pilihan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Secara garis besar, pilihan itu terpilah menjadi dua, yaitu jalur non-litigasi dan jalur litigasi.Jalur non-litigasi tidak hanya Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas), tapi juga dapat melalui alternatif lain di luar pengadilan. Sedangkan jalur litigasi dapat ditempuh melalui peradilan agama dan peradilan umum.Dalam klausul penyelesaian sengketa, kenyataannya pihak bank lebih cenderung menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa maka tidak diselesaikan di pengadilan agama.“Yang harus dimengerti, pengadilan agama tidak cari-cari perkara ekonomi syariah, tapi diberi kewenangan oleh Undang-Undang,” kata Prof Ghani. Undang-Undang tersebut ialah UU 3/2006 dan UU 50/2009.

Ø  PENYELESAIIAN
Dalam permasalahan ini, yaitu mengenai penyelesaiian praktek hukum ekonomi Syariah yang terjadi pada bank-bank syariah, dimana belum adanya Suatu Perjanjian Baku yang dibuat, sehingga Meninmbulkan beberapa penafsiran berbeda dipara pihak yang menjalaninya dlam menyelsaikan permasalahannya.
Sehinnga dalam kasus ini diperlukan suatu aturan riil yang mengatur segala bentuk permasalahan yang akan timbul dalam penerapan ekonomi syraiah ini.

1 komentar:

  1. tanya jeng,, yg awalnya akad murabahah, lalu berubah menjadi akad biasa... akad apa ya,,, yg tepat untuk formulasi akad tsb... trims,,,,,

    BalasHapus